A.
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan
konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila
disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan
terhadap permintaan konsumen. (Velazquez, 2005: 317) . Dalam teori, konsumen
yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis
memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan
pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez, 2005:
319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi
kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah
teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing
menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka
sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak,
pandangan “ due care” dan pandangan
biaya sosial.
1. Pandangan
kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha
bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada
dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada
konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan
ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara
sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan
secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen
dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar
setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena
telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak
tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa
kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait
untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa
perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi
isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk ,
menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh .
Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim
menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan
sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh
perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez, 2005:
321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya.
Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan
melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini
difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika
konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas-
kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas
tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan
dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa
produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.
Jadi, teori kontrak ini mengimplikasikan
bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta
pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka
diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam
pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat
memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian
penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak
ada yang memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar / setara
seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis
komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk
tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak
memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk
dipakai sebagai dasar membuat keputusan.
2. Teori
Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban
perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen
tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat
rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki
pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada
dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa
kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka
tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus
bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk
memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib
berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut
sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila
mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu
dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk (Velazquez, 2005: 330) . Adapun kelemahan yang didapat
dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan
seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian,
asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam
penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada
kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi,
produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai
selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini
terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang
mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya dalm
kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez, 2005:
334).
3. Pandangan teori biaya sosial
3. Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab
atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam
memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari
semboyan “ caveat venditor”
(hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk
konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat
diungkapkannya sebagai berikut:
Teori biaya sosial tampaknya kurang adil,
karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak diketahui
atau tidak bisa dihindarkan membawa kerugian ekonomis, bila teori ini
dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap
kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak
terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).Ada
juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;- Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan
bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan
atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh
konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar
untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas,
misalnya produk yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan
atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
- Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika
yang sudah tua. Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad
pertengahan. Di zaman modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks.
Karena itu, masalah harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks
yang ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui
mempunyai implikasi etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan
faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah
tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya
harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan
spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana
dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga
yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu.
Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar
dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan
barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke
tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang
terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
- Pengemasan dan pemberian label
B. ETIKA IKLAN
Secara sederhana, etika adalah suatu suatu
cabang ilmu filsafat yang mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan moral.
Etika berisi prinsip-prinsip moralitas dasar
yang akan mengarahkan perilaku manusia
Definisi iklan: Pesan komunikasi pemasaran
atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu
media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian
atau seluruh masyarakat
Definisi periklanan adalah seluruh proses
yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan
komunikasi pemasaran. (Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2005).
Periklanan atau reklame adalah bagian tak
terpisahkan dari bisnis modern. Iklan dianggap sebagai cara ampuh untuk
menonjol dalam persaingan. Dalam perkembangan periklanan, media komunikasi
modern : media cetak maupun elektronis, khususnya televisi memegang peranan
dominan. Fenomena periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang berbeda.
Periklanan dilatar belakangi suatu ideologi
tersembunyi yang tidak sehat, yaitu ideologi konsumerisme atau apapun nama yang
ingin kita pilih untuk itu. Ada dua persoalan etis yang terkait dalam hal
periklanan. Yang pertama menyangkut kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang
benar merupakan salah satu kewajiban etis yang penting. Persoalan etis yang kedua
adalah memanipulasi publik yang menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan
melalui upaya periklanan.
C. PRIVASI KONSUMEN
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau
justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.
adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
D.MULTIMEDIA ETIKA BISNIS
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi
konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar
gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam
perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan
konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak
diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan
pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan
sense realistis.
Pengertian multimedia
ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks,
suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan
media cetak, media elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu
(tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia
tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ).
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan,
multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara
sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil
perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan
dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung menjadi satu
menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit
teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video
Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan
project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring
System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan
dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan
perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project
disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and
animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV,
koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media
berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
1)
Akuntabilitas perusahaan,
di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2)
Tanggung jawab sosial,
yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
3)
Hak dan kepentingan
stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan
pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku
bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang
harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house,
stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event
organizer, advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan
mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan
liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi
sosial dan tata ruang kota. Media masapun sangat berperan penting dalam hal
ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang
bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media
menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.
E.
ETIKA PRODUKSI
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Dalam proses produksi,
subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya
produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya
produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal
untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi
pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
F. Pemanfaatan SDM
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih di hadapi adalah :
1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah lapangan pekerjaan.
3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan SDM tersebut, maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
1. Program pelatihan bagi tenaga kerja, sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.
2. Pembukaan investasi-investasi baru.
3. Melakukan program padat karya.
4. Memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih di hadapi adalah :
1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah lapangan pekerjaan.
3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan SDM tersebut, maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
1. Program pelatihan bagi tenaga kerja, sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.
2. Pembukaan investasi-investasi baru.
3. Melakukan program padat karya.
4. Memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
G. ETIKA KERJA
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang di gunakan oleh seluruh
karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki nilai-nilai berikut :
1. Kejujuran
2. Keterbukaan
3. Loyalitas kepada perusahaan
4. Konsisten kepada keputusan
5. Dedikasi kepada stakeholder
6. Kerjasama yang baik
7. Disiplin
8. Bertanggungjawab
Hak-hak Pekerja sebagai berikut :
1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK.
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok kerja
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki nilai-nilai berikut :
1. Kejujuran
2. Keterbukaan
3. Loyalitas kepada perusahaan
4. Konsisten kepada keputusan
5. Dedikasi kepada stakeholder
6. Kerjasama yang baik
7. Disiplin
8. Bertanggungjawab
Hak-hak Pekerja sebagai berikut :
1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK.
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok kerja
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
H. HAK-HAK PEKERJA
1.
Hak
dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2.
Hak
khusus untuk pekerja perempuan
3.
Hak
dasar mogok
4.
Hak
untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5.
Hak
dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6.
Hak
pekerja atas perlindungan upah
7.
Hak
pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8.
Hak
pekerja untuk hubungan kerja
I. HUBUNGAN SALING MENGUNTUNGKAN
Prinsip ini menuntut agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis,
prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan
suatu win-win situation.
J. PERSEPAKATAN PENGGUNAAN DANA
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
DAFTAR PUSTAKA
Misalnya seperti hubungan desain dan marketing yang
memiliki hubungan dengan prinsip saling menguntungkan.
Desain
dan Marketing = Simbiosis Mutualisme ( Saling menguntungkan)J. PERSEPAKATAN PENGGUNAAN DANA
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, Kees . 2000. Pengantar Etika Bisnis. Kanisius. Yogyakarta
Dewan Periklanan Indonesia. 2005.
Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3.
Velasquez, Manuel G. 2002. Etika Bisnis : Konsep dan Kasus (Edisi Ke-5).
Diterjemahkan oleh Ana Purwaningsih, Kurnianto, dan Totok Budi Santoso,
Yogyakarta: Andi.
http://nenghanyra.blogspot.co.id/2016/11/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
https://aangsurya.wordpress.com/2015/10/19/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial
Komentar
Posting Komentar